TUPOKSI
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
- URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DINAS
- Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata yang meliputi perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana pada angka 1, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
- mengkoordinasikan Pengumpulan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan kebijakan teknis bidang, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan pengembangan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan pembinaan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
- mengkoordinasikan Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dibidang olahraga;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pemuda, olahraga dan pariwisata;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan pembinaan terhadap pengelola objek wisata;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan objek wisata;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha perhotelan, rumah makan, bar dan restoran;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha taman rekreasi,taman laut, pantai, pulau, bumi perkemahan dan pondok wisata;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha gelanggang renang, pemandian alam, gelanggang olahraga/Gedung Olahraga;
- mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha gelanggang permainan, rumah bilyard, bouling serta kegiatan dan sarana Permainan Lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
- Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan dibantu oleh :
- Sekretaris;
- Kepala Bidang Kepemudaan;
- Kepala Bidang Keolahragaan;
- Kepala Bidang Pariwisata;
- Unit Pelaksana Teknis; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.


























































